MEDAN, 13 Agustus 2026 – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan komitmennya menghadirkan jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui Program Berobat Gratis–Universal Health Coverage (Probis-UHC). Dengan kebijakan ini, rumah sakit (RS) dan fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib melayani warga cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy menjelaskan, Probis-UHC merupakan perwujudan visi dan misi Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh jaminan kesehatan. “Kami informasikan bahwa Sumut untuk cakupan (kepesertaan) sudah mencapai 98,6 %. Artinya sudah memenuhi persyaratan, dengan keaktifan sudah di atas 80 %. Makanya seluruh masyarakat yang ber-KTP Sumatera Utara ini dijamin oleh negara,” ujarnya.
Program ini juga menyasar pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek online, pelaku UMKM, hingga pekerja lepas yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun penerima bantuan iuran (PBI). Faisal menegaskan, pelayanan kesehatan tetap diberikan meski ada kendala administrasi. “Apabila mendapatkan informasi dari petugas di RS, misalnya kartu belum aktif dan sebagainya, ada petugas dari Pemkab/Pemko dan dari BPJS Kesehatan. Kemudian diberi kesempatan kepada pihak pasien untuk melengkapi administrasinya selama 3×24 jam, pelayanan kesehatan tetap diberikan,” katanya.
Dengan aturan ini, tidak boleh ada lagi penolakan pasien oleh RS maupun Puskesmas di seluruh wilayah Sumut. Bahkan, layanan Probis-UHC juga berlaku bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). “Hari ini juga, Pak Gubernur menyampaikan bahwa layanan Probis-UHC ini juga berlaku kepada warga binaan (Lapas) yang berhak mendapatkan pelayanan berobat gratis,” tambah Faisal.
Sebagaimana ditegaskan Gubernur Bobby Nasution, program berobat gratis/UHC berlaku menyeluruh di seluruh daerah tanpa terkecuali. Karena itu, setiap faskes wajib melayani pasien, sebab kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat telah mendapat perlindungan dari pemerintah daerah.














